Bagaimana satu pertunjukan publik bisa melibatkan tiga lapis hak — komposisi, master, dan performer — dan kenapa banyak vokalis Indonesia kaget saat tahu mereka tidak otomatis dapat royalti.

Perselisihan publik antara Ahmad Dhani (Dewa 19) dan Once Mekel pada 2024 mengangkat kembali pertanyaan klasik di industri musik Indonesia: siapa yang berhak menyanyikan ulang sebuah lagu, dan siapa yang harus membayar royaltinya?

Tiga lapis hak yang sering tertukar

Setiap kali sebuah lagu dimainkan secara komersial — baik di konser, kafe, radio, maupun streaming — minimal ada tiga lapis hak yang aktif:

  1. Hak cipta atas komposisi (musik + lirik) milik pencipta lagu.
  2. Hak terkait atas master rekaman milik produser fonogram (label).
  3. Hak performer milik penyanyi/musisi yang penampilannya direkam.

Untuk pertunjukan langsung tanpa memutar rekaman master (yaitu, vokalis menyanyikan ulang lagu di atas panggung), yang aktif hanyalah lapis pertama: hak cipta komposisi. Inilah yang dikelola oleh LMK Pencipta seperti WAMI atau KCI.

Kenapa Once tidak otomatis dapat royalti dari lagu yang ia populerkan

Once Mekel adalah vokalis Dewa 19 — bukan pencipta lagu. Hak cipta lagu seperti "Kangen", "Pupus", atau "Kosong" dimiliki Ahmad Dhani sebagai pencipta. Ketika Once tampil membawakan lagu-lagu tersebut di panggung lain (di luar Dewa 19), royalti pertunjukan publik mengalir ke pencipta — bukan ke vokalis.

Performer rights baru aktif jika rekaman fonogram (master) Dewa 19 dimainkan di radio/TV/kafe. Untuk pertunjukan ulang oleh vokalis lain di panggung baru, performer rights tidak relevan karena tidak ada rekaman master yang diputar.

Siapa yang menarik royaltinya?

Berdasarkan PP 56/2021, pertunjukan publik di konser dipungut royaltinya oleh LMKN sebagai pintu tunggal, lalu dibagi ke LMK Pencipta (untuk komposisi) dan, jika master diputar, ke LMK Hak Terkait. LMK kemudian mendistribusikannya ke pemegang hak yang karyanya tercatat di SILM.

Yang perlu dipelajari pencipta lagu pemula

  • Daftar ke LMK. Tanpa keanggotaan LMK Pencipta dan registrasi karya di SILM, royalti tidak akan mengalir kepada Anda — sehebat apa pun lagu Anda.
  • Buat split sheet. Kontribusi co-writer harus didokumentasikan dalam persentase yang disepakati sebelum rilis.
  • Pisahkan publishing dari performer. Jika Anda menyanyikan lagu orang lain, Anda mendapat fee performance dari panggung — bukan royalti komposisi.
  • Periksa kontrak label dengan teliti. Banyak musisi tahun 90-an menandatangani kontrak yang menyerahkan hak cipta penuh ke label, bukan sekadar lisensi rekaman.

Pelajaran besar: royalti bukan hadiah, royalti adalah administrasi

Kasus-kasus seperti ini bukan soal "siapa yang lebih berhak secara moral", melainkan siapa yang lebih rapi mengadministrasikan haknya. Dokumentasi yang benar — split sheet, registrasi DJKI, keanggotaan LMK, ISWC, ISRC — adalah bedanya artis yang dapat royalti puluhan tahun ke depan dengan artis yang hanya dapat fee sekali bayar.

Catatan editorial. Artikel ini menganalisis kerangka hukum berdasarkan UU 28/2014 dan PP 56/2021. Detail spesifik perselisihan Ahmad Dhani–Once Mekel berkembang di ruang publik dan kami tidak memberikan opini atas posisi hukum masing-masing pihak.

Diperbarui: 8 Mei 2026.