Tentang Lintas Media Kreasi Nusantara
Kami adalah perkumpulan nirlaba berbasis teknologi yang membantu pencipta lagu, produser, dan pemegang hak terkait — baik dari Indonesia maupun luar negeri — mendaftarkan, mengadministrasikan, dan menagih royalti karya mereka melalui mitra Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang sah.
Identitas Lembaga
| Nama lengkap | Lintas Media Kreasi Nusantara |
| Akronim | LMKN |
| Bentuk hukum | Perkumpulan berbadan hukum (Indonesian non-profit association) |
| Pengesahan | SK Menkumham AHU-[_____].AH.01.07.TAHUN [____] |
| Sifat | Nirlaba (non-profit) |
| Domisili | Jakarta, Indonesia |
| Tahun berdiri | 2026 |
| Email umum | info@lmkn.org |
| Email privasi (DPO) | privasi@lmkn.org |
| Email hukum | legal@lmkn.org |
Peta Entitas Penting di Sekitar Kami
Lokasi kunci di Jakarta yang relevan dengan tata kelola hak cipta lagu/musik di Indonesia. Ilustrasi peta sederhana — lokasi koordinat akurat, layout bukan skala geografis sebenarnya.
Apa yang Kami Lakukan
Lintas Media Kreasi Nusantara berperan sebagai publishing & rights administrator — mirip layanan Songtrust di Amerika atau Sentric Music di Inggris. Kami:
- Mendaftarkan karya Anda ke LMK partner di Indonesia (mis. WAMI, KCI, RAI, ARDI, SELMI) dan ke CMO internasional (ASCAP, BMI, PRS, GEMA, JASRAC, dll) melalui jalur reciprocal.
- Mengadministrasikan metadata: ISWC, ISRC, IPI, split kepenulisan, dan informasi penerbit.
- Memantau dan menagih royalti performing rights, mechanical, sync, dan neighbouring rights yang terutang dari pemakai karya, melalui LMK yang berwenang menagih.
- Mendistribusikan royalti yang diterima dari LMK partner kepada pemegang hak, dipotong fee administrasi yang transparan.
- Mendukung artis luar negeri mengklaim royalti yang terutang di Indonesia (lewat partner LMK Indonesia) dan sebaliknya, membantu artis Indonesia mengklaim royalti di luar negeri.
Apa yang TIDAK Kami Lakukan
- Kami tidak menarik royalti langsung dari pengguna karya (kafe, radio, hotel, streaming platform, dll). Penarikan dilakukan oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dan LMK terdaftar — kami menerima distribusi melalui mitra.
- Kami bukan badan negara, bukan instansi pemerintah, bukan lembaga regulator.
- Kami tidak menerbitkan lisensi pemakaian publik — itu kewenangan LMKN/LMK terdaftar.
Mitra LMK Terdaftar
Kami menjalin kerja sama distribusi royalti dengan LMK terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Daftar mitra resmi akan dipublikasikan di sini setelah perjanjian kerja sama ditandatangani.
Dasar Hukum yang Kami Hormati
- UU 28/2014 tentang Hak Cipta — khususnya Pasal 87–93 tentang LMK. Pasal 89 ayat (1) membentuk 2 (dua) LMKN: LMKN Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait.
- PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (termasuk Pusat Data Lagu dan Musik / SILM).
- Peraturan pelaksanaan UU 28/2014 dan PP 56/2021 dari Menteri Hukum dan HAM mengenai izin operasional dan evaluasi LMK.
- UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Konvensi Bern dan WIPO Copyright Treaty untuk perlakuan timbal balik dengan CMO luar negeri.
Komitmen Kami
- Transparansi fee: persentase pemotongan administrasi dipublikasi dan tidak berubah tanpa pemberitahuan 30 hari.
- Audit tahunan: laporan keuangan dan distribusi royalti diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen.
- Perlindungan data: data pribadi pemegang hak diproses sesuai UU 27/2022 — lihat Kebijakan Privasi.
- Tidak ada pemakaian data tanpa izin: kami tidak menyimpan, memproses, atau memublikasikan data pemegang hak yang tidak terdaftar di sistem kami atas dasar persetujuan eksplisit.
Kontak Redaksi
Pertanyaan pers, kemitraan, atau editorial: info@lmkn.org
Permintaan hak data pribadi (akses/koreksi/hapus): privasi@lmkn.org
Urusan hukum dan takedown: legal@lmkn.org