Pemegang hak luar negeri sering dipotong 20% padahal tax treaty Indonesia bisa menurunkan tarif jadi 10–15%. Inilah cara dokumentasinya benar dan dapat refund kalau salah potong.

Indonesia memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B / tax treaty) dengan lebih dari 70 negara mitra. Untuk royalti, banyak treaty memangkas tarif PPh 26 dari standar 20% menjadi 10–15% — penghematan yang signifikan jika dilakukan dengan benar.

Tarif PPh 26 default vs treaty

Negara WPLNTarif DefaultTarif Treaty Royalti
Amerika Serikat20%10%
Belanda20%10%
Singapura20%15% (umumnya); 10% untuk sastra/seni
Inggris20%15%
Jepang20%10%
Korea Selatan20%15%
Australia20%15%
Jerman20%10–15%
India20%15%
Hong Kong20%5%

Sumber: P3B Indonesia—lihat daftar lengkap di pajak.go.id. Tarif berbeda untuk royalti sastra/seni, paten, dan know-how.

Dokumen yang dibutuhkan: Form DGT

Dirjen Pajak menerbitkan dua form sertifikat domisili WPLN:

  • Form DGT-1 — untuk WPLN umum. Berlaku 12 bulan, diisi WPLN dan disahkan otoritas pajak negara mitra.
  • Form DGT-2 — untuk lembaga keuangan (bank, dana pensiun) sesuai treaty khusus.

Form ini wajib ada di tangan pemotong (LMK atau LMKN) sebelum pembayaran dilakukan agar tarif treaty bisa diterapkan. Tanpa DGT yang valid, tarif default 20% otomatis berlaku.

Syarat substantif: beneficial owner test

P3B Indonesia umumnya memuat klausul beneficial owner. Artinya, hanya WPLN yang merupakan penerima manfaat sebenarnya dari royalti yang berhak atas tarif treaty — bukan perusahaan perantara di yurisdiksi treaty-shopping.

Indikator beneficial owner yang sering dicek:

  • WPLN bukan agen, nominee, atau conduit.
  • WPLN punya substansi ekonomi (kantor, karyawan, biaya operasi) di negara mitra.
  • Penghasilan tidak dialirkan ulang ke pihak lain dengan persentase signifikan.

Bagaimana kalau sudah terlanjur dipotong 20%?

Selisih tarif (mis. 20% – 10% = 10%) dapat diklaim sebagai restitusi pajak oleh pemotong (Wajib Pajak Indonesia yang membayar) atau melalui mekanisme Mutual Agreement Procedure (MAP) antar otoritas pajak. Prosesnya panjang dan berbiaya — lebih baik dokumentasi dilakukan benar dari awal.

Praktik terbaik untuk publishing administrator

  1. Minta WPLN melengkapi DGT-1 di awal hubungan (sebelum royalti pertama).
  2. Set kalender perpanjangan DGT-1 setiap 12 bulan.
  3. Verifikasi negara domisili dengan dokumen pendukung (incorporation certificate, audit report).
  4. Untuk klien pribadi (individu artis), DGT-1 dilengkapi sertifikasi otoritas pajak negara tempat tinggalnya.
  5. Simpan arsip elektronik per WPLN per tahun fiskal — bahan saat pemeriksaan DJP.

Kasus khusus: WPLN tanpa treaty

Untuk WPLN dari negara tanpa P3B (mis. beberapa negara Karibia, sebagian negara Afrika), tarif PPh 26 tetap 20% tanpa pengurangan. Pertimbangkan struktur korporasi yang mempertimbangkan domisili treaty — tetapi waspada anti-treaty-shopping rules.

Catatan akurasi. Detail tarif treaty dapat berubah seiring renegosiasi. Selalu cek versi terbaru P3B di pajak.go.id atau konsultasi konsultan pajak internasional sebelum mengeksekusi struktur transaksi.

Diperbarui: 8 Mei 2026.