Februari 2025 lahir VISI yang dipimpin Armand Maulana dengan 29 vokalis termasuk Ariel, Once, dan Vidi. AKSI yang dipimpin Piyu dan Ahmad Dhani memilih jalur uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada 24 April 2025. Apa yang sebenarnya mereka tantang?

Sepanjang triwulan pertama 2025, dua koalisi musisi muncul dengan strategi berbeda untuk menantang kerangka royalti. VISI — Vokalis Indonesia Bersuara — lahir Februari 2025 di bawah arahan Armand Maulana sebagai forum 29 vokalis untuk renegosiasi posisi performer. AKSI — Aliansi Kreator Seni Indonesia — yang menghimpun pencipta lagu seperti Piyu dan Ahmad Dhani, justru memilih jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi 5 pasal UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada 24 April 2025.

VISI: forum vokalis dengan agenda performer rights

VISI dideklarasikan Februari 2025 dengan Armand Maulana (Gigi) sebagai juru bicara utama. Komposisi 29 vokalis pendiri mencerminkan lintas generasi: Ariel (NOAH), Once Mekel, Vidi Aldiano, dan vokalis lain dari berbagai era. Agenda inti VISI berputar pada satu pertanyaan yang lama disederhanakan: kenapa vokalis sebagai performer tidak otomatis berhak atas royalti pertunjukan publik?

Dalam doktrin hak cipta Indonesia, hak performer berlaku ketika rekaman fonogram dimainkan publik. Ketika seorang vokalis menyanyikan ulang lagu di panggung baru tanpa memutar master, secara teknis tidak ada performer rights yang aktif — yang aktif hanya hak cipta komposisi (untuk pencipta) dan, bila ada master diputar, hak label.

VISI berargumen bahwa praktik industri telah berubah jauh sejak UU 28/2014 disusun: vokalis sering menjadi artistic identity sebuah lagu di mata publik, dan posisi performer perlu redefinisi yang mencakup kontribusi interpretatif, bukan hanya kontribusi rekaman.

AKSI: pencipta lagu yang menempuh jalur MK

Berbeda dengan VISI yang fokus pada vokalis, AKSI dibentuk oleh pencipta lagu yang memandang kerangka regulasi telah menyimpang dari prinsip hak eksklusif pencipta. Tokoh kunci: Piyu (eks-Padi) dan Ahmad Dhani (Dewa 19).

Pada 24 April 2025, AKSI mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap 5 pasal UU 28/2014 yang dianggap mengikis hak eksklusif pencipta. Lima pasal yang ditantang berkisar pada:

  1. Pengaturan lisensi wajib lewat LMK yang dianggap memaksa pencipta menyerahkan kewenangan kolektif tanpa mekanisme opt-out yang riil.
  2. Posisi LMKN sebagai penghimpun terpusat yang menurut pemohon mengaburkan posisi pencipta sebagai pemilik hak primer.
  3. Pengaturan tarif royalti yang ditetapkan melalui kerangka regulasi tanpa keterlibatan langsung pencipta dalam negosiasi tarif.
  4. Mekanisme distribusi yang dianggap tidak memberi pencipta hak audit atau hak transparansi yang setara dengan hak kepemilikan substansial.
  5. Definisi "pengguna komersial" dan kerangka pemungutan yang dianggap terlalu luas dan kabur batasannya.

Inti argumen konstitusional AKSI: pencipta lagu sebagai pemegang hak primer berhak atas kontrol dan transparansi setara dengan pemilik properti lain di yurisdiksi Indonesia. Sentralisasi kolektif yang dikukuhkan PP 56/2021 dan dilanjutkan SE LMKN 2025, menurut pemohon, mengikis hak konstitusional itu.

Persamaan tersembunyi VISI dan AKSI

Walau strategi berbeda — VISI di jalur lobi/asosiasi, AKSI di jalur konstitusional — keduanya berbagi diagnosis yang sama:

  • Ketidakpercayaan pada kanal distribusi. Baik vokalis maupun pencipta merasa proporsi royalti yang sampai ke mereka jauh dari nilai market dari kontribusi mereka.
  • Tuntutan transparansi. Breakdown per-judul, per-platform, per-periode menjadi tuntutan minimal dari kedua koalisi.
  • Kekosongan mekanisme renegosiasi tarif. UU dan PP menetapkan kerangka, tetapi pemegang hak tidak punya kursi di meja negosiasi tarif royalti pertunjukan.

Posisi pemerintah dan LMKN

Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan LMKN, menanggapi dengan dua langkah administratif: SE LMKN 27 Agustus 2025 dan Permenkum 27/2025. Argumen resmi: sentralisasi via LMKN justru memberi single window untuk pengguna komersial dan rekam jejak terpadu untuk distribusi — sehingga friksi antara LMK dan ketidakjelasan tarif berkurang.

Kritik balik dari AKSI: jalur administratif tidak menyentuh pertanyaan konstitusional fundamental tentang posisi pencipta sebagai pemegang hak primer. Karena itulah uji materi MK tetap dijalankan pararel dengan reformasi administratif.

Sikap kami sebagai publishing administrator

Kami menghormati kedua jalur perjuangan musisi. Posisi operasional kami:

  • Mendukung transparansi penuh: setiap pemegang hak yang kami layani mendapat dashboard distribusi triwulan dengan breakdown per-judul, per-platform, dan per-yurisdiksi.
  • Mendukung diversifikasi: selain LMK domestik, kami menjalankan registrasi paralel ke 70+ CMO mitra agar pemegang hak tidak bergantung pada satu jalur saja.
  • Netral pada perdebatan kebijakan: kami bekerja dalam kerangka hukum yang berlaku saat ini, sambil mengupdate model layanan mengikuti perkembangan SE/Permenkum/putusan MK ke depan.

Apa yang harus dipantau musisi independen?

  1. Putusan MK atas permohonan AKSI. Bila dikabulkan sebagian, kerangka kolektif Indonesia bisa berubah signifikan.
  2. Rapat dengar pendapat DPR dengan Kementerian Hukum dan LMKN — agenda revisi turunan UU 28/2014 berpotensi muncul.
  3. Negosiasi tarif yang dijadwalkan LMKN dengan asosiasi pengguna pasca-implementasi sistem INSPIRATION.
  4. Pertumbuhan koalisi. VISI dan AKSI berpotensi menarik organisasi lain (mis. AMI, Garputala, ABHC, KCI sebagai LMK) untuk membentuk front bersama atau, sebaliknya, terpecah menjadi blok dengan agenda berbeda.

Catatan editorial. Detail uji materi MK (nomor perkara, tanggal sidang, dan substansi pemohon) berdasarkan informasi publik yang tercatat di ruang berita pada Februari–April 2025. Status perkara dapat berkembang. Halaman ini akan diperbarui mengikuti perkembangan persidangan dan putusan akhir.

Diperbarui: 9 Mei 2026.