Pencipta Ari Bias mengajukan gugatan ke PN Niaga Jakarta Pusat 11 September 2024. Putusan 30 Januari 2025 mendenda Agnez Rp 1,5 juta. Kasasi diajukan 9 Mei 2025. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi pemohon. Apa pelajaran yuridis dan praktisnya?

Kasus antara Ari Bias sebagai pencipta lagu "Bilang Saja" dan Agnez Mo sebagai performer yang membawakan lagu itu dalam pertunjukan publik menjadi salah satu perkara hak cipta paling banyak dibahas di paruh akhir 2024 hingga 2025. Perjalanannya: 11 September 2024 gugatan didaftarkan di PN Niaga Jakarta Pusat → 30 Januari 2025 putusan PN dengan denda Rp 1,5 juta → 9 Mei 2025 kasasi diajukan ke Mahkamah Agung → MA kemudian mengabulkan kasasi pemohon.

Substansi perkara

Inti gugatan Ari Bias bukanlah penolakan terhadap Agnez membawakan lagu, melainkan tidak adanya pemberitahuan dan/atau persetujuan serta tidak adanya jalur royalti yang mengalir kepada pencipta atas pemakaian komersial lagu di pertunjukan tertentu. Dalam yuridis hak cipta Indonesia, penggunaan komersial sebuah komposisi memerlukan pengaturan royalti yang biasanya diadministrasikan lewat LMK Pencipta dan dipungut oleh LMKN sebagai pintu tunggal pasca-PP 56/2021.

Putusan PN Niaga: 30 Januari 2025

PN Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya menyatakan bahwa pelanggaran hak ekonomi pencipta terbukti secara terbatas, dengan denda yang ditetapkan Rp 1,5 juta. Angka ini, meski simbolis, menjadi titik perdebatan dua arah:

  • Pihak pencipta: nominal terlalu rendah untuk menjadi deterrent dan tidak proporsional dengan nilai komersial penggunaan.
  • Pihak performer: putusan tetap dianggap berlebihan karena dalam praktik industri, penggunaan lagu di pertunjukan publik biasanya dipungut royaltinya secara kolektif lewat LMK/LMKN tanpa perlu izin per-pertunjukan.

Kasasi: 9 Mei 2025 → Mahkamah Agung mengabulkan

Pemohon mengajukan kasasi pada 9 Mei 2025. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan implikasi yuridis yang relevan untuk industri:

  1. Penegasan posisi pencipta sebagai pemegang hak primer yang berhak atas pemberitahuan dan/atau royalti dari penggunaan komersial karyanya — tidak peduli siapa performer-nya.
  2. Penguatan kerangka kolektif: meski penggunaan lewat LMK/LMKN sah, mekanisme tersebut tetap harus tercatat dan transparan; ketiadaan jalur royalti aktual ke pencipta mengaktifkan haknya untuk menggugat secara perdata.
  3. Sinyal untuk industri pertunjukan: organisator konser, manajer artis, dan venue berkewajiban memastikan pemenuhan kewajiban royalti — bukan menyerahkan tanggung jawab itu kepada performer atau pencipta secara reaktif.

Pelajaran yuridis

Tiga poin yang relevan untuk pencipta dan organizer:

  • Hak pencipta tetap aktif walau lewat kolektif. Kerangka LMK/LMKN tidak menggugurkan hak gugat individual; jika administrasi kolektif gagal mengalirkan royalti, pencipta tetap memiliki standing untuk menggugat penggunaan komersial yang spesifik.
  • Beban pembuktian penggunaan ada di pengguna. Pengguna komersial (organizer/venue) yang mengaku telah memenuhi kewajiban kolektif harus dapat menunjukkan bukti pembayaran ke LMKN dan distribusi tercatat ke LMK pencipta.
  • Putusan kasasi membentuk preseden. Putusan MA yang mengabulkan kasasi memberi sinyal kuat bahwa hak ekonomi pencipta tidak bisa dikesampingkan oleh dalil "kerangka kolektif sudah cukup".

Pelajaran praktis untuk performer dan manajemen artis

  1. Verifikasi rantai izin sebelum mengonfirmasi penampilan: organizer wajib menunjukkan bukti pembayaran royalti ke LMKN untuk lagu-lagu yang dijadwalkan dibawakan.
  2. Cantumkan klausul royalti di kontrak performer yang mewajibkan organizer menanggung biaya royalti komposisi — sehingga performer tidak terjebak dalam liability yang sebenarnya bukan tanggung jawabnya.
  3. Komunikasi proaktif dengan pencipta. Jika penampilan menampilkan lagu artis lain, pemberitahuan goodwill kepada pencipta bisa mencegah eskalasi yuridis — meski secara hukum penagihan dilakukan kolektif.

Pelajaran untuk pencipta

  • Aktifkan keanggotaan LMK dan registrasi SILM. Tanpa rekam jejak ini, klaim royalti dari pemakaian publik sulit ditelusuri.
  • Pantau distribusi triwulan. Bila ada pemakaian publik yang Anda ketahui (mis. ditampilkan di konser besar) tetapi tidak muncul di distribusi, ajukan klaim koreksi ke LMK/LMKN dengan bukti dokumentasi.
  • Gunakan jalur perdata sebagai last resort. Putusan PN/MA berjalan lambat dan biaya tinggi; jalur kolektif tetap pilihan utama. Kasus yuridis menjadi pilihan bila kerangka kolektif gagal total mengalirkan hak.

Konteks lebih luas

Kasus Agnez–Ari Bias mendarat di tahun yang sama dengan munculnya VISI dan AKSI (lihat VISI vs AKSI) serta krisis kepercayaan yang dipicu unggahan Ari Lasso (lihat Ari Lasso & SE LMKN). Tiga peristiwa ini saling memperkuat narasi bahwa kerangka administrasi royalti Indonesia membutuhkan transparansi dan mekanisme penegakan yang lebih jelas — baik di level kolektif maupun di level individual.

Catatan editorial. Detail nomor putusan, tanggal sidang, dan substansi pertimbangan hakim bersumber dari informasi publik yang tercatat di ruang berita 2024–2025. Substansi putusan kasasi MA dirangkum berdasarkan ringkasan yang beredar; rincian pertimbangan lengkap dapat dirujuk pada salinan resmi putusan ketika tersedia. Halaman ini akan diperbarui bila ada koreksi faktual.

Diperbarui: 8 Mei 2026.